BUA6GOHrM7QLK6XOoFvYvIlTMmwhL9OgHFakY7mh

Pendemi Corona dan dilema Negara

ilustrasi virus corona menyerang manusia/

oleh: Franz M
Sekarang ini semua negara di dunia berada dalam situasi yang sedang darurat dan kesibukan kebijakan mengatur masing-masing negara diseluruh dunia. Karena kita tahu bersama akibatnya pendemik virus corona (covid-19). Yang sampai saat ini kurang lebih sudah memakan ribuan korban di seluruh dunia. Maka itu, virus ini kita musti lawan bersama. Musuh terbesar umat manusia.

Jumlah kasus virus corona COVID-19 di seluruh dunia mencapai lebih dari 1,3 juta per Selasa (7/4/2020) pukul 09.30 WIB. Menurut data dari Johns Hopkins, jumlah pasien COVID-19 terbanyak berada di Amerika Serikat (AS) dengan 367.507 per Selasa pagi ini. (tirto.id)

dilangsir dari aladokter.com COVID-19, SARS, dan MERS merupakan penyakit infeksi virus pada saluran pernapasan yang bisa berakibat fatal. SARS (severe acute respiratory syndrome) pertama kali mewabah di China pada tahun 2002, sementara MERS (Middle-East respiratory syndrome) pertama kali muncul di Timur Tengah pada tahun 2012. Pada akhir tahun 2019, muncul penyakit baru di China yang dinamakan COVID-19 (Coronavirus Disease 2019). Penyakit ini telah menyebabkan banyak kematian di berbagai negara.

jika dibandingkan dengan virus yang sebelumnya seperti HIV/AIDS, Ebola, dan yang lain sebagainya, virus ini tingkat penularannya sangat cepat. Lewat sentuhan tangan penderita dan lewat barat yang sudah dipegang oleh penderita saja bisa tertular. Apalagi lewat cairan tubuh (batuk,flu,dan lainnya).

Maka virus  ini termasuk dalam virus yang mampu mengubah keadaan dunia dalam sejarah peradaban umat manusia. Baik dari segi ekonomi, politik, social, pendidikan, budaya dan lain sebagainya menjadi problem (masalah) ditengah kehidupan kita. Dengan adanya covid-19 ini, membuat kita harus melakukan social distance atau pembatasan secara fisik untuk mengurangi interaksi social.

Oleh organisasi kesehatan dunia WHO (World Health Organization) Virus corona menjadi pendemi Dunia. Arti kata pendemi itu sendiri adalah wabah yang berjangkit serempat dimana-mana di lingkup geografis wilayah yang luas. Demi mengurangi dan memerangi penyebaran covid-19 ini, semua kepala Negara di dunia mengambil jalan tindakan (kebijakan) masing-masing demi melindungi masyarakat dari wabah covid-19. Seperti misalnya China, Korea selatan, italia, dan bebagai Negara lainnya pemerintah mengambil langkah pencengan penyebaran covid-19 dengan cara memberlakukan status Lockdown. Lockdown itu sendiri adalah suatu kebujakan dimana segala akses dikunci dalam batasan tertentu. Selama status lockdown warga tidak diizinkan kemanapun kecuali hanya dalam rumah dan tidak menutup kemungkinan juga segala bahan makan dan logistic dijamin oleh Negara.

Bagaimana dengan Indonesia.?

Beberapa waktu lalu, presiden Indonesia Jokowidodo mengeluarkan intruksi dalam rabat terbatas yang dilakukan di istanah Negara bogor bahwa tidak akan ada lockdown di Indonesia. Kebijakan ini banyak mengundang pro dan kontra, di lain pihak pemerintah menilai berbagai Negara punya ciri dan kebijakan masing-masing untuk mengatur Negara. Namun di sisi lain, kebijakan social distance tersebut dinilai tidak efektif untuk mencegah penyebaran virus ini.
Ilustrasi virus corona masuk Indonesia(MgIT03)
sampai saat ini saya sendiri masih belum mendengar wacana akan diberlakukannya status lockdown di indonesia demi pencegahan penyebaran pendemi virus corona covid-19 ini. entah mengapa pemerintah pusat dibawa pimpinan tertinggi negara pak jokowi hanya menghimbau atau menginstruksikan agar masyarakat melakukan social distance/pembatasan sosial. tentu kebijakan ini sangat tidak efektif, tidak berdampak pada risiko penularan covid-19 dan jumlah posif yang makin hari makin bertambah serta jumlah korban yang melaju cepat bersama waktu.

Kenapa tidak lockdown.?

Sampai saat ini pemerintah tidak mengambil langkah lockdown. Seperti juga yang sempat disampaikan oleh ketua gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Modarno. Bahwa presiden jokowi sudah mengintruksikan bahwa tidak ada lockdown untuk Indonesia dan ini sudah menjadi keputusan pemerintah oindonesia.

Karena kalau pemerintah Indonesia melakukan lockdown maka, semua aktifitas tidak diperbolehkan, seperti kantor, bandara, sekolah, semua kegiatan vital dan tempat-tempat umum ditutup. Dan pasti berpengaruh terhadap aktifitas pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Dan semestinya peran utama dari pemerintah itu berperan diasaat-saat situasi seperti begini.

Karena didalam peraturan Negara pun diatur dalam Pasal 52 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang karantina Kesehatan yang berisi ‘’(1) selama penyelenggraan  rumah karantina,kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makan hewan yang sesuai dengan karantina rumah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.Itu dalah hak dan jaminan selama lockdown dilakukan tetapi di Indonesia implementasinya lain. Karena dari menteri ke menteri lain termasuk jokowi punya pengertian yang berbeda-beda demi menghindar dari tanggungjawab vital pemerintah pusat tersebut. Misalnya saja pak mafud md menyatakan bahwa karantina wilayah sempat dibahas namun  bukan lockdown. Yang menjadi pertanyaannya adalah lockdown dan karantina wilayah apakah beda.? Sama saja hanya istilahnya yang berbeda. Itu adalah upaya pemerintah mengelabui tanggungjawab.

Bagaimana Respon Pemerintah.?
Jika kita amati lebih jauh lagi, sebelum presiden jokowi mengumumkan dua pasien positif corona di Indonesia pada senin 2 maret 2020 lalu.  terlihat pemerintah amat lambat dalam menanggapi situasi pendemik corona ini. Semua terlihat jelas karena sampai bulan februari, pemerintah masih mengizinkan para wisataman dan turis berkunjung ke Indonesia. Artinya pintu penyebaran covid 19 masih terbuka lebar. Pemeriksaan saat di bandara untuk memeriksa setiap penumpang juga tidak lengkap. Hanya memakai pengukur suhu tubuh. Sementgara kita tahu bersama bahwa penderita corona yang imunnya baik, tidak akan menunjukan gejala dalam kurang lebih 7 hari, termasuk menurunnya suhu tubuh. Jadi percuma pemerintah menggunakan pengukur suhu tubuh di bandara demi pencegahan penularan covid-19.

Bersamaan dengan itu pula, pemerintah mengeluarkan (Perppu) yang mengatur 5 point besar dalam rangka pertahanan Ekonomi Negara. Terlihat jelas bahwa pemerintah masih sibuk mengurus ekonomi yang semakin hari semakin merosot, ketimbang melindungi rakyatnya dari ancaman penyebaran covid-19.
ilustrasi penyebaran covid-19 (liputan6.com)


Dari beberapa point diatas dapat dilihat bahwa Negara Indonesia saat ini sedang menghadapi beberapa masalah yang sangat berdampak. Baoik kepada pimpinan Negara maupun kepada kaki tangan pemerintah. Hal-hal tersebut salah satunya adalah dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar, pada jumat siang (20/3/2020) rupiah melemah 125 poin menembus level Rp 16.000 per dolar AS.  Belum lagi gagal bayar kasus Jiwasraya, yang menembus Rp 33 Triliun dan sejumlah skandal korupsi yang menyeret beberapa perusahaan BUMN. Ditambah, Indonesia sedang membayar bunga utang 3 bulan terakhir dengan menggelontorkan dana 70 Triliun.

Beberapa kasus ini membuat seorang president Indonesia seakan terserang beberapa penyakit mematikan, Antara tetap bersikukuh mempeerbaiki nama Indonesia dimata dunia atau menyelamatkan nyawa manusia Indonesia yang kurang lebih 280 juta jiwa dari wabah virus covid-19 yang  mematikan ini.

Dari sisi psikologis, pemerintah amat tergunjang dan mengalami depresi yang amat serius. Apalagi ditambah lagi dengan ancaman pencabutan nama Indonesia dari daftar Negara maju, serta karena meningkatnya gugatan kepada presiden dari masyarakat karena dinilai gagal dalam mengatasi masalah penyebaran covid-19.

Pemerintah pusat bersama DPR sekarang ini makin memperlihatkan taringnya yang makin tajam kebawah dan tumpul keatas. Hal ini tampak jelas dengan beberapa pemafaatan situasi pendemik corona dengan beberapa agenda politik busuk pemerintah. Seperti DPRD gelar pembahasan RKUHP (02/04/2020), DPR kebut RUU Omnibus Low dalam satu minggu (03 April 2020), Pimpinan KPK yang minta kenaikan gaji hingga Rp.300 Juta, serta juga Yasona Laoli sudah membebaskan Tahanan Napi Koruptor dan juga didukung penuh oleh Mahfud MD dan KPK (kamis 2 April 2020) dan juga Kapolri Terbitkan Aturan Penghinaan Jikowi dan Pejabat saat Corona (5 April 2020)

Beberapa kasus diatas menunjukan pemerintah Indonesia sedang saling mendukung Antara jajarannya untuk menjalankan misi keburukan mereka yang selama ini menjadi agenda besar diatas meja pengorbanan rakyat Indonesia. Ini menjadi lebih parah lagi karena pemerintah memanfaatkan situasi pendemik covid-19 ini sebagai jalan untuk melakukan misi mereka.

jika pemerintah indonesia punya landasan hidup bangsa dan negara yang selalu diagung-agungkan yaitu pancasila maka seharusnya pemerinta sadar akan bahaya penyakit corona yang sedang merongrong setiap jiwa manusia ini, sehingga bisa melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat penularan dan penangan secara masif dan terencana.

jika sampai beberapa bulan kedepan pemerintah masih saja tidak menagmbil langkah-langkah cepat dalam menanggulangi virus ini, maka kita lihat saja bersama bagaimana jumlah positif corona yang akan makin meningkat serta juga yang paling ekstrim adalah korban kematian akibat virus corona akan berjatuhan dimana-mana. tentu semua itu adalah bentuk kelalaian pemerintah pusat maupun daerah dalam mengatur,mengawasi dan melindungi rakyatnya.


*) artikel ini sepenuhnya tanggungjawab penulis

Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

1 komentar

Posting Komentar